Delapan Pemuda Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Kekerasan Senjata Tajam

Kamis 04 Apr 2024 - 13:58 WIB
Reporter : Cristien Matondang
Editor : Rizal Zebua

Delapan pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170, Pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Kategori :