“Cuti tahunan ASN setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dapat diusulkan dan diberikan kembali mulai tanggal 22 April 2024,” kata dia.
BACA JUGA:Kemenag: Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Akan Digelar 9 April 2024
BACA JUGA:Somasi RBT
Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jambi, agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
“Bisa diberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terangnya.
Kemudian prosedur pengajuan cuti harus mempedomani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Demikian, agar Surat Edaran ini dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutupnya.(zen)