JAMBIKORAN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menggodok skema tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama atau pionir.
Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya telah mensimulasikan skema-skema tunjangan pionir ini untuk kemudian dibahas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas).
"Untuk insentif khusus, terkait tunjangan pionir saya belum bisa umumkan karena menunggu ratas dalam waktu dekat. Tapi kita sudah simulasikan secara lebih komprehensif," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Dia mengungkapkan, komponen yang akan dipertimbangkan dalam skema tunjangan pionir ialah besaran tunjangan kinerja (tukin) masing-masing ASN.
BACA JUGA:Sempat Lari ke Hutan Kawasan, Pelarian Pelaku Persetubuhan Berakhir
BACA JUGA:Pelabuhan Roro Kualatungkal-Batam Padat, Lonjakan Arus Balik Penumpang Lebaran
Pasalnya, saat ini tukin yang diterima ASN berbeda-beda besarannya setiap kementerian dan lembaga, ada yang masih 70 sampai 80 persen dan ada juga yang sudah 100 persen.
"(Besaran tukin) itu mempengaruhi nanti selisihnya ini untuk kita berikan jadi tunjangan pionir kita siapkan pastinya akan menarik tapi belum bisa kami sampaikan," ucapnya.
Selain tunjangan pionir, ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama juga akan diberikan insentif khusus di antaranya meliputi biaya pengepakan barang, biaya tunggu atau penginapan transit di Balikpapan, dan biaya transportasi termasuk tiket pesawat searah dan transportasi lokal.
Pemerintah juga akan menanggung biaya pemindahan ASN ke IKN untuk pasangan ASN, dua orang anak, dan satu asisten rumah tangga (ART).
BACA JUGA:Stress dan Butuh Teman Untuk Healing? Ajak 4 Zodiak Ini, Maka Harimu akan Menyenangkan
BACA JUGA:Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Rudapaksa Ayah Kandung dan Sang Kekasih
"Nanti mulai kepindahan, pengepakan barang dan transport itu akan dibantu. Satu ASN biaya pengepakan, kemudian pasangan ASN biaya tunggu, kemudian ada ART," tuturnya.
Sebagai informasi, ASN pindah ke IKN mulai September 2024. Rencana pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap selama 2024-2029.
Rencananya, pada Fase 1 pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan pada golongan prioritas pertama yakni 179 unit eselon I di 38 kementerian dan lembaga (K/L).