3. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
4. Serahkan barang gadaian kepada petugas penasir Pegadaian
5. Selanjutnya penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa diperoleh
6. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
7. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening
BACA JUGA:Begini Tanggapan Ustad Adi Hidayat Terkait Bayar UKT Pakai Pinjol
BACA JUGA:Terakit Bayar UKT Pakai Pinjol, Fahira Idris: Pendidikan Belum Dipandang Sebagai Investasi
Terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan jaminan barang yang kita miliki, yang mana semua layanan tersebut dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.
1.Produk Emas
Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan jaminan barang berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
2. Produk Non Emas
Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti Laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.
BACA JUGA:OJK Himbau UMKM Agar Selalu Waspada Terhadap Penawaran Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Tips Mengatasi Post Holiday Blues, Rasa Sedih dan Tak Semangat Usai Libur Lebaran
Sebenarnya proses Pengajuan dan syarat pengajuan barang gadaian Non Emas sama dengan barang gadaian Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.
3. Gadai Kendaraan