JAMBIKORAN.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyerahkan sepenuhnya putusan sengketa Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin besok 22 April 2024.
"Pokoknya kita pasrahkan kepada MK," kata Cak Imin usai mengikuti kegiatan Women’s Day Run 10K di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu 21 April 2024.
BACA JUGA:Dua Pelajar di Kerinci Terlibat Aksi Begal, Sempat Acungkan Parang ke Korban
BACA JUGA:Waduh, Harga Bawang di Bungo Tembus Rp50 Ribu Per Kilogram, Ini Alasannya
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) telah menyampaikan bukti yang kuat selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Saksi dan ahli yang dihadirkan pun semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan. Sehingga dia optimis hakim MK akan memutus pilpres diulang dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:Tak Ada yang Lolos Satu Pun, Peserta Lelang Jabatan di 3 OPD Pemkab Tebo
BACA JUGA:Polres Tanjab Barat Belum Terima Laporan, Soal Pelecehan Siswi di Madrasah Aliyah
"Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan dan melihat Indonesia masa depan," lanjutnya.
Pasangan Anies-Muhaimin pun akan hadir langsung ke MK untuk mendengarkan pembacaan putusan. Cak Imin meminta semua pendukungnya untuk menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi. (*)