JAMBIKORAN.COM - Diduga Melakukan penistaan agama, seorang konten kreator tik tok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya .
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Galih kini telah ditahannya.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap mas oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya kepada awak media.
Sebelumnya, konten Kreator TikTok @ galihloss3 diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Isa Bajaj Berakhir Damai
BACA JUGA:Untuk Bagikan Momen Eksklusif, Iqbaal Ramadhan Membuat Saluran Resmi di WhatsApp
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pemeliharaan keamanan Galih malam tadi.
Betul (Diamankan, red). Kemarin malam, ujarnya kepada awak media.
Diungkapkannya, Galih diamankan karena diduga melakukan penistaan agama di media sosial yang terdapat di konten akun TikTok miliknya.
Dijelaskannya,bahwa Galih kini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA:Waduh, Instagram Sandra Dewi Tiba-Tiba Hilang
BACA JUGA:Mertua Inul Daratista Ternyata Non Islam
Dirinya menyebut akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya .
“Koordinasi Kabid Humas ya,” ucapnya.(*)