MK Batalkan Pasal Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik di Peraturan Pidana

Sabtu 27 Apr 2024 - 14:09 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

Salah satunya kasus penyalahgunaan pasal berita bohong, telah menjerat 3 petani Pakel di Banyuwangi, Jawa Timur yakni Suwarno, Mulyadi, dan Untung pada 2023.

BACA JUGA:Ada Pesan untuk Cancer Minggu Ini, Mesti Perbanyak Rasa Syukur

BACA JUGA:Uang Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, ASN Kabid SD Diknas Musi Rawas Jadi Tersangka

Ketiganya di penjara dan divonis bersalah dengan dalil menyebarkan berita bohong setelah berjuang mempertahankan tanahnya dari korporasi.  

Ketua Umum AJI, Sasmito, menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sangat penting bagi kebebasan pers, sehingga AJI terlibat dalam gugatan tersebut. 

AJI Indonesia mencatat terdapat 4 jurnalis yang pernah dijerat oleh polisi dan jaksa penuntut umum dengan mengaitkan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal berita bohong. 

Usai Pemilu 2019, berita bohong sering digunakan oleh pejabat publik dan menjadi cara untuk merepresi warga di era digital.

BACA JUGA:Jasad Kakek Pencari Batu Ditemukan Sejauh 40 Km

BACA JUGA:Bakal Ada Tiga Tersangka Baru, Kasus Pembunuhan Santri di Tebo

Pasal itu memuat hukuman penjara 10 tahun bagi siapa pun yang kritik dan beritanya dianggap sebagai hoaks. 

“Dengan dalih melawan berita bohong, aktor negara dan aktor non-negara  menyalahgunakan pasal tersebut untuk merepresi kritik di ruang digital. Padahal pasal berita bohong di UU Nomor 1 Tahun 1946 itu lahir satu tahun setelah Indonesia merdeka yang saat itu tentu saja belum ada internet,” ujar Sasmito.

Dengan dihapusnya pasal berita bohong, Sasmito mendesak agar DPR RI dan pemerintah mencabut pasal-pasal sejenis yang diadopsi ke dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan kedua serta KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.  

Sasmito menuturkan, masalah berita bohong seharusnya diselesaikan dengan mengintensifkan literasi digital ke dalam pendidikan, mendorong platform media sosial meningkatkan moderasi konten, menjamin akses informasi yang transparan, dan meningkatkan kualitas jurnalisme. 

BACA JUGA:Protes Kebijakan Biden Soal Gaza, Jubir Deplu AS Mundur

BACA JUGA:13,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Selain itu terkait defamasi, sudah seharusnya pemerintah Indonesia melakukan dekriminalinalisasi seperti yang telah dilakukan di 50 negara.  

Kategori :

Terkait

Jumat 23 Aug 2024 - 18:30 WIB

Akal-Akalan

Kamis 22 Aug 2024 - 20:36 WIB

Anti Gempa

Rabu 21 Aug 2024 - 21:03 WIB

Gempa MK