Menurut salah satu kuasa hukum Pemohon, Feri Amsari dari Themis Indonesia, Putusan MK kali ini patut diapresiasi sebagai upaya menegakkan jaminan kebebasan menyampaikan dan mengelola informasi melalui berbagai media yang digunakan masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Sehingga menurutnya segala kasus kriminalisasi warga negara yang menggunakan ketentuan Pasal 14 dan 15 dari UU Nomor 1 Tahun 1946 harus dibatalkan dan tidak boleh lagi digunakan aparat penegak hukum.
“Ketidakpatuhan terhadap Putusan MK adalah tindakan melawan konstitusi,” ujar Feri.
BACA JUGA:Iday Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Penebangan, Hutan dan Pembakaran Lahan
BACA JUGA:Ajak Generasi Muda Manfaatkan Layanan Asuransi
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro, Marhaen menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan sedikit harapan terkait perlindungan terhadap kebebasan sipil di Indonesia, yang seharusnya menjadi hal yang lebih dulu dipertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal ambigu yang masih terdapat dalam KUHP Baru dan UU ITE terbaru, jika diuji di masa mendatang.
Keputusan ini juga perlu dijadikan landasan pemikiran bagi hakim di peradilan umum dan aparat penegak hukum bahwa pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan kritik yang disampaikan oleh masyarakat.(*)