Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (5)

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Setelah pembahasan sebelumnya, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan maupun menolak maka selanjutnya pembahasan tentang menerima permohonan.
Didalam menyatakan telah menerima permohonan maka dapat menyatakan tidak berlakunya peraturan yang telah dimintakan oleh pemohon. Dengan demikian maka peraturan yang telah dimohonkan dapat dinyatakan tidak berlaku.
Baik oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak berlakunya pasal undang-undang yang telah dimohonkan maupun Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan dibawah dibawah undang-undang.
BACA JUGA:Konsisten Bangkitkan Pusat Ekonomi, Terminal Rawasari jadi Wadah Kreatif dan Produktif
BACA JUGA:KUA-PPAS Perubahan 2025 Disahkan, Pemkot Jambi Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Terhadap putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung maka harus dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (resjudicata pro veritate habeteur). Ada juga yang menyebutkan kekuatan tetap (inkracht van gewijsde).
Sehingga hak pengujian Peraturan Perundang-undangan harus disandarkan kepada hukum.
Hak pengujian Peraturan Perundang-undangan sekaligus membuktikan prinsip negara hukum (rechtstaat). Dan setiap apapun produk hukum yang telah dihasilkan oleh negara harus dapat diuji melalui hukum.
Dan mekanisme hukumlah yang kemudian dapat menentukan apakah proses yang dilalui maupun materi-materi peraturan perundang-undangan tidak bertentantan dengan hukum
Advokat. Tinggal di Jambi