“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan nanti setelah dilakukan penyidikan secara lengkap kita liat pemeriksaannya dan koordinasi dengan jaksa," sebutnya.
BACA JUGA:Penangkapan Sabu Terbesar di PALI, Polisi Amankan Dua Orang Kurir
BACA JUGA:Kejari Tebo Akan Eksekusi Iday, Terkait Vonis Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 jo 338 jo 351 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (*)
Kategori :