Warga Pasir Putih Diciduk Polisi, Kasus Pembunuhan di Kawasan KONI Jambi

Selasa 30 Apr 2024 - 16:34 WIB
Reporter : Slamet Putra Dwi Arianto
Editor : Aditiya

“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan nanti setelah dilakukan penyidikan secara lengkap kita liat pemeriksaannya dan koordinasi dengan jaksa," sebutnya.

BACA JUGA:Penangkapan Sabu Terbesar di PALI, Polisi Amankan Dua Orang Kurir

BACA JUGA:Kejari Tebo Akan Eksekusi Iday, Terkait Vonis Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  pasal berlapis, yakni pasal 340 jo 338 jo 351 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (*)

Kategori :