Tekankan Penyedia Jastip Taati Aturan Pemerintah

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menekankan kepada para penumpang dan penyedia jasa titipan (Jastip) agar bisa mentaati segala aturan pemerintah yang saat ini berlaku.

"Kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (Jastip) ini. Tadi kami lihat di lokasi (Bandara) dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan Jastip itu, dan itu ada aturannya," ucap Zulkifli di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, dengan adanya kelonggaran barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri saat ini menjadikan pemerintah harus menegakkan kembali aturan terkait Jastip.

Sehingga, para penyedia Jastip itu wajib mengikuti aturan yang telah ada, jika tidak maka pihaknya akan memberikan sanksi yang diberikan.

BACA JUGA:Catch Kill

BACA JUGA:Butuh Dokter Spesialis Ortopedi, Pelayanan di RSUD Abdul Manap

"Karena prinsipnya kan harus lewat kargo, jadi sekarang harus ikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI. Dia harus menuju syarat itu, karena kita tidak boleh sembarangan," katanya.

Menurutnya, produk pangan dari luar seperti makanan dan sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa serta ditawarkan penyedia dari luar negeri. Hal tersebut perlu ada jaminan atas keamanan dari produk tersebut.

Dengan mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga Kesehatan terkait. Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen dalam negeri.

"Kita akan ikuti aturan dari masing-masing saja, jadi lembaga masing masing mempunyai aturannya masing-masing seperti halal yak dari MUI, kesehatan Dari BPOM ini makanya sudah di registerkan. jadi harus memenuhi aturan di Indonesia," tuturnya.

BACA JUGA:Keluhkan Ongkos Perahu yang Mahal, Jika Terjadi Banjir di Legok

BACA JUGA:Pembatasan Operasional Tetap Berlaku Soal Hauling Batu Bara

Ia menerangkan, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada dua jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.

Adapun untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal 500 dolar AS, selebihnya dari itu maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan.

Tag
Share