Mantan Ketua Basnaz Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Penyimpangan Proses Dana ZIS Tanjab Timur 2016-2021

VONIS BERSALAH: Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi Arsuatman Arsyad, saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi. -INEKE DIAN PRAMESWARI/jambi independent -Jambi Independent

Jambi - Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi Arsuatman Arsyad, terdakwa dalam kasus penyimpangan proses dana zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) tahun 2016-2021, divonis bersalah. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Arsuatman Arsyad terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU. 

Dia dinyatakan bersalah karena menguntungkan diri sendiri, meminjamkan dana zakat secara pribadi, dan mendistribusikan dana zakat kepada pihak yang tidak berhak. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011.

Akibat perbuatannya, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Meski beberapa saksi telah mengembalikan uang pinjaman dari Baznas, seperti Jefri Rp245 juta; Taufik Hidayat Rp158 juta; dan Rudi Nurahman Rp27 juta, serta terdakwa sendiri yang telah membayar Rp150 juta dan Rp100 juta di persidangan, total kerugian negara masih mencapai Rp574.717.051.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Epy Kusnandar dan Pemain Preman Pensiun Lainnya Terkait Kasus Narkoba

BACA JUGA:Dana Banpol Berkurang, Pemkab Tebo Gunakan APBD Perubahan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Yofistian, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arsuatman Arsyad, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp574.717.051. Jika tidak dibayar, akan dikenakan hukuman tambahan,” sebut ketua majelis hakim, Yofistian, membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU M. Ali menyatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. 

“Tuntutan dari kami adalah penjara 3 tahun 8 bulan. Dengan adanya putusan dari Majelis Hakim ini, kami memiliki waktu untuk menyatakan sikap. Sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp574.717.051, dan untuk vonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara, jika kerugian tersebut tidak diganti, maka akan diganti dengan 10 bulan penjara," terangnya usai sidang. (mg13/ira)

Tag
Share