Sengketa Pengurus Partai PBB dan KPU Muaro Jambi Memasuki Babak Akhir

--

MUAROJAMBI - Sidang penyelesaian sengeketa pemilu tahun 2024 antara KPU Kabupaten Muaro Jambi vs PBB yang gelar di Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak akhir.

Saat ini sidang sudah digelar tiga kali. Sidang pertama beragendakan mendengarkan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon. Sidang ini digelar pada tanggal 14 November pukul 13.30 WIB.

Kemudian sidang kedua digelar pada Kamis tanggal 16 November. Sidang ini digelar pukul 10.00 wib dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Dan sidang ketiga digelar tanggal 17 November pukul 14.00 yang beragendakan  mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi ketika dikonfirmasi menyebut jika saat ini tinggal satu kali sidang lagi yaitu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada Selasa 21 November 2023.

"Besok sidang terakhir, yaitu pembacaan putusan," kata Dedi, Senin (20/11).

Sidang yang bakal digelar secara sosial itu mengundang semua yang terkait yaitu penggugat dan tergugat atau KPU sebagai terlapor dan PBB sebagai penggugat.

"Sidang tetap digelar di Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi," katanya.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Muaro Jambi Wahyudi menyebut jika dianya telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan telah dilakukan mediasi namun mereka belum menerima atau tidak sepakat dengan hasil mediasi tersebut.

Menurut dia, KPU Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan TMS kepada caleg mereka atas nama Dodi. Dia TMS karena terdaftar di dua partai yaitu PBB dan Perindo.

"Kami akan bawa persoalan ini ke DKPP," kata Wahyudi.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Majelis Pertimbangan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro Masrul Achmad. Menurut dia, KPU telah lalai dalam melakukan atau menetapkan aturan di mana seharusnya KPU tidak melakukan TMS kepada Caleg mereka atas nama Dodi. Jika dilakukan TMS di PBB, maka di Perindo juga harus TMS.

"Kami minta keduanya di TMS kan," kata Masrul Achmad.

Putra mantan Bupati Muaro Jambi itu menyebut jika caleg yang bernama Dodi tersebut tidak memiliki itikad baik, dimana sebelumnya semua berkas pencalonan telah diurus oleh tim PBB, namun setelah DCT keluar, dengan gampangnya dia memilih Perindo sebagai Partai yang akan mengusungnya di Pileg 2024 mendatang.

"Berkas yang dimasukkan ke Perindo itu merupakan berkas yang kami urus sebelumnya. Setelah DCT, enak saja dia pilih Perindo. Jadi jika KPU TMS di PBB, maka di Perindo juga harus di TMS kan," terangnya.

"Si dodi sampai masa akhir pencermatan tanggal 3 Oktober tidak pernah mengajukan pengunduran diri," sambungnya.


Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBB mempersoalkan Bacaleg mereka yang di TMS.

Dalam aturan yang berlaku, jika ada kegandaan dari data bacaleg, maka Bacaleg tersebut harus memilih partai yang mana. Ternyata pada limit terakhir, yang bersangkutan lebih memilih partai perindo untuk menjadi partainya di pemilihan legislatif 2024 mendatang.

"Secara otomatis namanya di partai PBB itu TMS di silon," kata Supriadi.

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai DCT, Bacaleg masih diberikan kesempatan untuk keluar dari daftar caleg sementara, bahkan juga tidak dilarang jika mereka ada yang pindah partai. Asalkan telah memenuhi mekanisme yang berlaku.

"Bukti kita lengkap. Ada surat dari yang bersangkutan jika memilih Perindo sebagai partainya di Pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang," katanya. (jun/muz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan