KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Nayunda Nabila--Instagram@Nayunda Nabila
JAMBIKORAN.COM - Penyanyi jebolan ajang rising star Indonesia dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah memenuh panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024 pada pukul 10.29 WIB, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Nayunda langsung bergegas masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK dan mengkonfirmasi kehadiran. Tak berselang lama, Nayunda langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil Nayunda Nabila dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BACA JUGA:Tim Gabungan Dit Polair Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Fantastis
BACA JUGA:Lebih dari 35.000 Orang Menjadi Korban Konflik Mematikan di Gaza
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi 13 Mei 2024.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut membebankan anggaran Kementan Rp50-100 juta untuk dana hiburan termasuk mendatangkan Nayunda ke salah satu acara.
Hal itu disampaikan oleh saksi mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
Selain itu, kata Ali, di tempat yang berbeda, yakni di BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik juga memanggil 4 orang saksi, yakni Harvey selaku pegawai Suita Travel, A Rekni selaku pegawai Maktour Travel, Steven Lawton Lafian selaku pemilik Suita Travel, dan Ita Tjoanda selaku pemilik Suita Travel.
BACA JUGA:Warga Tangsel Temukan Mayat Pria Terbungkus Sarung, Polisi Duga Pembunuhan
BACA JUGA:Istri Nekat Siram Suami dengan Cairan Asam Sulfat Usai Ketahuan Menikah Lagi
Nayunda sebelumnya juga pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL pada Kamis 30 November 2023.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi. (*)