Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi

Ilustrasi Polisi Tangkap Pengedar Narkoba-Cristien Matondang-Readers.ID

JAMBIKORAN.COM - Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. 

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,76 gram, timbangan digital, telepon pintar.

"Dan sejumlah uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Senin 13 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun dari pihak Polres Sukabumi Kota menyebutkan bahwa tersangka MA (21) ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Sukaraja, Gandasoli Babakan Cirumput, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 9 Mei 2024.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Pemeran Preman Pensiun Epy Kusnandar karena Kasus Narkoba

BACA JUGA:Dua Remaja jadi Kurir Narkoba di Wilayah Serang Ditangkap

Barang bukti yang disita berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat total 4,19 gram, satu telepon pintar, dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu.

Selanjutnya, tersangka PP (25) ditangkap di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Jumat, 10 Mei 2024 malam.

Dalam hasil penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,97 gram yang sudah dibagi menjadi empat paket, bersama dengan satu unit telepon pintar.

Sementara itu, tersangka EA (31) ditangkap di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Desa Bojongsawah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 10 Mei 2024 dini hari.

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika CS Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

BACA JUGA:Polda Sumut Temukan Sopir Bus Medan-Jambi Positif Narkoba

Dari tangan pengedar narkoba tersebut, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp 475 ribu.

Menurut Iwan, penangkapan ketiga tersangka ini terjadi berkat informasi dari masyarakat, dan saat ini mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.

Tag
Share