Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi

Ilustrasi Polisi Tangkap Pengedar Narkoba-Cristien Matondang-Readers.ID

MA, PP, dan EA telah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk proses pengembangan kasus ini.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan