KPK Diminta Mengembalikan Uang Pembelaan Terdakwa Perkara Suap Gratifikasi Ketok Palu Jambi
SIDANG LANJUTAN: Para Terdakwa korupsi uang ketok palu pengesahan PABD 2027-2018 ketika mengikuti persidangan, belum lama ini. -Finarman Wapu/Jambi Independent -Jambi Independent
Keenam terdakwa, didakwa jaksa penuntut umum menerima suap dari Zumi Zola dan pejabat lainnya untuk menyetujui RAPBD, menyampaikan nota pembelaan mereka di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima Situngkir.
BACA JUGA:5 Tanda Masker Wajah Tidak Cocok di Kulit
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045
Sebelumnya, pada tanggal 2 Mei 2024, dilakukan sidang tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. JPU menuntut hukuman penjara kepada para terdakwa kasus korupsi.
Mely Hariya, M. Khairil, Mesran, dan Luhut Silaban dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan, sedangkan Edmon dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan, dan Rahima dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta. Edmon dan M. Khairil juga dikenakan pidana denda tambahan sebesar Rp 100 juta karena belum mengembalikan sisa uang ketok palu.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 28 Mei 2024 dengan agenda putusan hakim. (mg14/ira)