SAH Ingatkan Perlindungan Bagi Pekerja Informal
Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau SAH-jambi independent-Jambi Independent
JAMBI - Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau SAH meminta pemerintah perlu memutakhirkan sistem serta implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dalam menghadapi era baru karena beberapa sebab yang masih menjadi kendala.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini, belum optimalnya sistem perlindungan sosial yang disediakan negara untuk membantu masyarakat pekerja informal dari berbagai macam elemen, seperti pekerja dengan konsep kemitraan.
"Pekerja sektor informal merupakan status pekerjaan utama seseorang yang mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, pekerja lepas di pertanian, pekerja lepas di non-pertanian, dan pekerja keluarga/tidak dibayar," jelas Bapak Beasiswa Jambi itu, Rabu (15 Mei 2024).
Menurut SAH data terakhir tahun 2023 sekitar 82,67 juta orang (55,9%) bekerja di sektor informal. Kemudian sekitar 57,18 juta orang (38,7%) bekerja di sektor formal.
BACA JUGA:KPU Kota Jambi kembalikan Berkas Calon Perseorangan
BACA JUGA:Martunis Resmi Mendaftar di DPC Partai Hanura
Pemerintah perlu mengatur untuk memperjelas hak dan kewajiban antar para pemegang kepentingan, termasuk kewajiban penyediaan jaminan sosial. Hal ini mengingat dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin timbul - termasuk risiko tenaga kerja seperti kehilangan pekerjaan, sakit, kecelakaan kerja, dan usia tua - pekerja informal membutuhkan kebijakan yang bisa menjamin kesejahteraan. (*)