Caleg Terpilih Harus Mundur Dari Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU

Ketua KPU-Yolanda Permata-

JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Pada rapat bersama komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri Rabu, 15 Mei 2024 Bertempat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, caleg terpilih harus mengundurkan diri dari Pilkada serentak di tahun 2024.

Jika pada kesempatnya sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa, caleg yang terpilih tidak perlu mundur jika maju pilkada 2024.

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah, calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim .

Pernyataan ini sempat menimbulkan perdebatan.

BACA JUGA:Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Minta KPU Legalkan Politik Uang Dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045

Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU mewajibkan calon anggota parlemen terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dipanggil untuk mencarinya.

Begitu mereka resmi dilantik  menjadi anggota dewan, calon anggota DPR dan DPD RI terpilih hasil Pemilu Parlemen 2024, wajib menjabat secara serentak pada tanggal 1 Oktober 2024, tepat setelah berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan DPD RI  sebelumnya.

Namun, pada rapat kali ini Hasyim menarik pernyataannya, dan menegaskan bahwa, para caleg yang terpilih harus mengajukan surat penggunduran diri atau harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika sudah menjadi anggota.

Calon Anggota Legislatif yang terpilih tersebut antara lain DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Hasyim menjelaskan bahwa, jika para calon tersebut sudah dilantik maka statusnya adalah sebagai calon terpilih.

Jika ingin didaftarkan ke parpol sebagai calon, atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,  maka yang bersangktan harus bersedia mengundurkan diri.

BACA JUGA:Hari Ini DPR Kembali Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang V

Tag
Share