Caleg Terpilih Harus Mundur Dari Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU

Ketua KPU-Yolanda Permata-

BACA JUGA:Jalan Depan Gedung Nasional Dibongkar Rekomendasi Komisi III DPRD Sungaipenuh

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim. 

Untuk mekanisme pengunduran diri harus ada syarat dan dokumen yang diperlukan seperti, dokumen pengajuan pengunduran diri yang paling lambat, diterima lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pegawai yang berwenang, yang menyampaikan pemberitahuan pemberhentian.

Dokumen ketiga berisi pernyataan bahwa, permohonan penarikan sedang diproses oleh pejabat yang bertanggung jawab. (*)

Tag
Share