Peringati Hari Buruh Internasional Kemnaker dan BKKBN Adakan Kegiatan Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
Pelayanan KB serentak di tempat kerja-Yolanda Permata-Kemenaker.go.id
JAMBIKORAN.COM - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Keluarga Nasional ke-32 Tahun 2024, Kementerian ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengadakan kegiatan pelayanan Keluarga Berencana (KB).
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan, pelaksanaan Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja di pusatkan di Djarum Oasis Kretek Factory Kudus.
Karena Djarum Oasis Kretek Factory Kudus merupakan salah satu perusahaan yang mayoritas pekerjanya perempuan dan juga menerapkan hal tersebut di bidang kesehatan pelayanan keluarga berencana.
Kegiatan Pelayanan ini merupakan Pelayanan KB serentak di Tempat Kerja pertama kali yang dilaksanakan.
BACA JUGA:Ridwan Presentasi di Kemenaker Soal Program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan
BACA JUGA:Indonesia Maju Sebagai Peserta Dalam SIAL di Canada 2024
Adapun sasaran dari kegiatan pelayanan KB ini adalah Pasangan Usia Subur (PUS) dengan jenis pelayanan KB Ulangan, ganti cara dan pelayanan KB baru termasuk KB Pasca Persalinan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahanan mengenai pentingnya fasilitas kesejahteraan pekerja sebagai upaya untuk menjaga kesehatan reproduksi pekerja.
Sehingga para pekerja tidak merasa risau atas kondisi kesehatan diri pekerja maupun keluarganya.
Sehingga nantinya akan berdampak dalam skala yang luas pada ketahanan keluarga pekerja hingga pencengahan stuntung di Indonesia.
"Pekerja yang sehat dan kuat akan bekerja secara lebih produktif, yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan,” kata Ida.
BACA JUGA:Jumlah Kementerian Bakal Ditambah, Benarkah Berpengaruh pada APBN?
Ida Fauziya menjelaskan, pemberian fasilitas sosial, termasuk fasilitas keluarga berencana, merupakan pemenuhan kewajiban Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Pemberian fasilitas sosial akan melindungi hak pekerja perempuan untuk meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan (TPAK).