Tegaskan Komitmen Kawal Program Bersih-Bersih BUMN

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Ke-43 di Purwokerto.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati

"Badan Pemulihan Aset memiliki peran yang strategis dalam pemulihan aset," ucapnya.

Peran strategi itu, kata dia, karena untuk menjaga nilai ekonomis dari aset agar tidak mengalami penurunan yang signifikan saat dikembalikan untuk pemenuhan kerugian negara, korban, dan pihak yang berhak lainnya.

"Namun, melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset ini, tanggung jawab Kejaksaan semakin besar, karena dituntut untuk dapat menjadi central authority atau leading sector dalam pemulihan dan perampasan aset di Indonesia," tutur Burhanuddin.

Berkaitan dengan BUMN dan aset negara, lanjut Burhanudein, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH, Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA:Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan Khas Lombok yang Wajib untuk Dicoba!

Program bersih-bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperbaiki tata kelola BUMN.

Dukungan ini tidak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif yang merupakan bagian dari transformasi BUMN.

"Program bersih-bersih BUMN ini sangat kami dukung, untuk menghindari dan mengatasi dampak terjadinya fraud yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi dalam lingkup BUMN karena akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional," kata Burhanuddin.

Hingga saat ini, program bersih-bersih BUMN telah diijalankan dengan optimal dan berhasil membongkar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini terkait dengan aset atau kekayaan negara dalam BUMN yakni Jiwasraya yang nilainya Rp16,8 triliun, Garuda Rp8,8 triliun, Waskita Rp2,5 triliun, ASABRi Rp22,8 triliun dan masih ada beberapa perkara lagi yang sedang ditangani.

BACA JUGA:Casis Bintara Korban Begal Di Jakbar Diterima Jadi Anggota Polri

BACA JUGA:Resep Bebek Sinjay, Makanan Legendaris Khas Madura

"Pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung kami anggap sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah untuk kembali ke tujuan awalnya yaitu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," ujar Burhanuddin.

Dia menambahkan, hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi jumbo dengan kejaksaan juga berimbas tidak hanya pada BUMN yang asetnya telah kita selamatkan. Tapi juga pada Kejaksaan yang kini mendapatkan kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan