KLHK Sebut Termasuk Tindakan Ilegal Panen Tebu Melalui Pembakaran

Rasio Ridho Sani-ANTARA FOTO-Jambi Independent

Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan dalih pembakaran lahan untuk menyuburkan tanah tidak sepenuhnya benar.

Menurut dia, dalam waktu dekat tanah memang menjadi subur karena tingkat keasaman atau PH tanah meningkatkan. Apabila praktik pembakaran dilakukan dalam jangka panjang justru menurunkan kualitas tanah dan merusak lingkungan.

BACA JUGA:Pencaker Padati Job Fair 2024, Didominasi Fresh Graduate

BACA JUGA:Sekda: Banyak Pilihan untuk Masyarakat, Buka Kegiatan, Job Fair Hingga Pameran Bonsai

"Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan kami gunakan untuk menghadapi kondisi ini apakah dari salah satu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan," pungkas Ardyanto. (ANTARA)

Tag
Share