Mantan Kades di Muaro jambi Divonis 1 Tahun, Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/f3e2c089f948c8a5187289809d06d3db.jpg)
DIVONIS: Budiyono, mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kabupaten Muaro Jambi, mendengarkan majelis hakum memcacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 20 Mei 2024.-INEKE DIAN PRAMESWARI/jambi independent -Jambi Independent
Menetapkan uang sejumlah Rp 219.820.741, yang telah disetorkan oleh terdakwa Budiyono ke Rekening Bank Jambi nomor 3001629882 atas nama Desa Mekar Sari Makmur disita oleh Jaksa Penuntut Umum. Rinciannya, Rp 217.341.609, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan sisanya sejumlah Rp.2.479.132, dikembalikan kepada terdakwa Budiyono. (mg13/ira)