Pasien BPJS Kesehatan dapat Berobat Berapa Kali dalam Satu Bulan? Berikut Penjelasannya

bpjs-Yolanda Permata-pinterest

Kemudian, pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, maka akan dirujuk ke fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit

Pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan

Lalu, pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa

Ada tiga kelas dalam kepesertaan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Apabila tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tetap Buka Pelayanan, Selama Cuti Bersama Lebaran

BACA JUGA:Kembangkan Inovasi Digital BPJS Kesehatan Orientasi ke Masyarakat

Dokter bisa saja memberikan surat rujukan balik, sehingga pelayanan kesehatan Kembali ke fasilitas Kesehatan tingkat pertama

Apabila dokter di RS tidak memberikan surat keterangan control, maka pemeriksaan selanjutnya Kembali ke fasilitas Kesehatan tingkat pertama.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan