Sidang Berlanjut Tanpa Kehadiran Saksi Kunci, Dugaan Korupsi Beasiswa Diknas Provinsi Jambi

KETERANGAN AHLI: Sidang lanjutan dugaan korupsi beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi. -Rehan Fahri/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Persidangan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan dana beasiswa kemanfaatan TOEFL terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Meskipun agenda sidang seharusnya mencakup kehadiran saksi kunci, Surini Santoso dari LPTIK Pertanian, namun sidang berlanjut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Kurnia Ningsih membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk memberikan gambaran lengkap keterangan ahli di bawah sumpah mengenai kasus ini.

Menurut keterangan dari JPU, syarat untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi adalah telah mengikuti proses uji kompetensi sesuai dengan skema yang telah diajukan. Biaya sertifikasi kompetensi yang dibayar oleh peserta berkisar Rp 1.000.000, yang mencakup sejumlah komponen seperti biaya aksesor, kelas dudi, materi Dudi, penerbitan sertifikat, biaya transportasi, dan lainnya.

Prosedur atau alur mekanisme yang dilakukan LSP Pertanian Nasional melibatkan permintaan uji kompetensi nasional dan jumlah peserta skema uji kompetensi yang diizinkan oleh lembaga tersebut. 

BACA JUGA:Unit Laka Polresta Jambi Catat 197 Kecelakaan, Pelanggaran Terbanyak Nyalip Jalur Kiri

BACA JUGA:Surat Kuasa (3)

Namun, dalam kesaksian tersebut disebutkan bahwa tidak pernah ada MoU atau kerja sama antara LSP Pertanian dengan pihak Dinas Pendidikan terkait kasus ini.

Dalam sidang tersebut, juga terungkap adanya permohonan dari PT SNG melalui email terkait permohonan tes uji kompetensi siswa-siswi SMK di Provinsi Jambi. 

Peserta akan melalui tahapan seperti pengisian dokumen APL 01, APL 02, ujian tertulis, praktek, dan wawancara. Setelah itu, aksesor akan menyampaikan hasil uji kompetensi kepada LSP Pertanian Nasional, yang selanjutnya melakukan rapat pleno untuk penetapan hasil uji kompetensi peserta.

Syarat untuk sertifikasi kompetensi adalah telah mengikuti proses uji kompetensi sesuai dengan skema yang telah diajukan. 

BACA JUGA:Amankan Satu Pengunjung Karaoke, Polisi Amankan Puluhan Dus Minuman Beralkohol

BACA JUGA:DPD PKS Kabupaten Bungo Buka Pendaftaran, Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Biaya sertifikasi kompetensi yang dibayar oleh peserta berkisar Rp 1.000.000. Biaya tersebut terdiri dari aksesor sebesar Rp 75.000 per peserta, kelas dudi sebesar Rp 75.000 per peserta. 

Lalu materi Dudi dan fotocopy sebesar Rp 25.000 per peserta, penerbitan sertifikat sebesar Rp 150.000 per peserta. Selanjutnya, Bemo Rp 100.000 per peserta, dan biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan aksesor dari LSP Pertanian sebesar Rp 500.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan