Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian, RUU TNI Terus Dibahas Serius
Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian-Yolanda Permata-Antara
JAMBIKORAN.COM- Prajurit aktif dapat menduduki sejumlah jabatan, seperti pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 47 ayat (2) pada rancangan UU TNI, yang saat ini masih terus dibahas oleh DPR.
RUU tersebut mengatur bahwa, personel militer yang menduduki posisi-posisi tersebut harus tunduk pada permintaan kepala departemen, dan lembaga pemerintah non-departemen serta peraturan administratif yang berlaku di lembaga tersebut.
Pengembangan karir prajurit dalam jabatan dilakukan oleh Panglima TNI, bekerja sama dengan pimpinan lembaga pemerintah departemen dan non departemen yang bersangkutan.
BACA JUGA:Uji Materi UU TNI Terkait Usia Pensiun Prajurit Ditarik
BACA JUGA:Kodim 0415 Jambi Tangkap TNI Gadungan Pengawal BBM ilegal
Para prajurit ini diangkat, dan diberhentikan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian terkait dan lembaga pemerintah non kementerian.
Kemudia lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 sebelumnya, tidak mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga.
Saat ini, Pasal 47(1) mengatur bahwa tentara hanya boleh mengambil pekerjaan sipil setelah menyelesaikan dinas militer aktif ketentuan ini tidak berubah dalam UU TNI dan masih berlaku.
Sudah menjadi kontroversi selama beberapa waktu, apakah prajurit aktif akan diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sebagai bagian dari reformasi UU TNI yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Relawan Sebut Prabowo Layak Mendapat Pangkat Jenderal TNI Kehormatan
BACA JUGA:Panglima TNI Tepis Isu 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina
Khairul Fahmi, pengamat militer dan pertahanan di Institute for Security Strategies (ISESS), berpendapat bahwa amandemen Pasal 47(2) UU TNI bertentangan dengan amanat reformasi.