Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian, RUU TNI Terus Dibahas Serius

Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian-Yolanda Permata-Antara

Menurut dia, ketentuan baru yang memperbolehkan prajurit TNI bertugas di kementerian/lembaga lain  sesuai kebutuhan kebijakan Presiden adalah peraturan karet.

 "Ini klausul karet benar-benar tidak bisa dihindari dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pasti akan menimbulkan kontroversi," kata Fahmi

Fahmi berpendapat, ketentuan ini membuka peluang bagi prajurit aktif untuk bergabung dengan kementerian dan lembaga yang  tidak terkait atau tidak bersinggungan langsung dengan misi dan fungsi TNI.(*)

 

Tag
Share