Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian, RUU TNI Terus Dibahas Serius
Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian-Yolanda Permata-Antara
Menurut dia, ketentuan baru yang memperbolehkan prajurit TNI bertugas di kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan kebijakan Presiden adalah peraturan karet.
"Ini klausul karet benar-benar tidak bisa dihindari dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pasti akan menimbulkan kontroversi," kata Fahmi
Fahmi berpendapat, ketentuan ini membuka peluang bagi prajurit aktif untuk bergabung dengan kementerian dan lembaga yang tidak terkait atau tidak bersinggungan langsung dengan misi dan fungsi TNI.(*)