Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Keterlibatan Eks Dirjen Minerba ESDM Dalam Kasus Korupsi Timah
Ini Keterlibatan Eks Dirjen Minerba ESDM Dalam Kasus Korupsi Timah -Yolanda Permata-Disway
JAMBIKORAN.COM - Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, yang menjabat pada periode 2015-2020 ditetapkan Kejagung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kuntadi menjelaskan, penunjukan Bambang karena dugaan keterlibatannya dalam upaya revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019 RKAB yang seharusnya 30.217 metrik ton namun diubah menjadi 68.300 metrik ton.
“Yang bersangkutan dipersalahkan karena melakukan perubahan RKAP 2019 secara tidak sah antara tahun 2018 dan 2019,” kata Kuntadi.
“Perubahan ini tidak dilakukan dalam penelitian apapun kami kemudian menemukan dari alat (bukti) yang ada bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk memudahkan kegiatan perdagangan timah yang diproduksi secara ilegal,” jelasnya.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Dorong Investor Migas
BACA JUGA:Kurangi Emisi GRK, Kementerian ESDM Gandeng Kedubes AS Lakukan Hal Ini
Kejagung akan terus mendalami lebih lanjut soal keuntungan yang diperoleh Bambang dalam kasus ini, kejagung juga melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditetapkannya Bambang, Kejaksaan Agung menetapkan total 22 orang tersangka semuanya diduga berkolusi menjalankan bisnis timah ilegal
Kejadian ini sendiri mendapat perhatian paling besar akhir-akhir ini.
Judul resmi perkaranya adalah Dugaan Korupsi Sistem Perdagangan Komoditi Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga 2022.(*)