MA Kabulkan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporan dalam Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 di Jakarta.-ANTARA/Nadia Putri Rahmani -Jambi Independent

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota. (ANTARA)

Tag
Share