MA Kabulkan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Editor: Finarman
|
Kamis , 30 May 2024 - 19:13
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporan dalam Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 di Jakarta.-ANTARA/Nadia Putri Rahmani -Jambi Independent
Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota. (ANTARA)