Kejagung segera Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Pengadilan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.-ANTARA-Jambi Independent

Selain itu, penyidik juga mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.

"TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan," katanya.

BACA JUGA:4 Resep Praktis Roti Canai, Cocok Untuk Camilan Rumahan

BACA JUGA:Ini Dia 7 Suplemen Bantu Meningkatkan Kinerja dan Pemulihan Selama Latihan Fisik, Yuk Simak

Febrie juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat nanti disidangkan di pengadilan.

"Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik," kata Febrie.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya sedang dalam tahap penyiapan berkas perkara, bahkan sudah ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu.

Mengenai perkara ini akan disidangkan di Jakarta atau di Bangka Belitung yang menjadi tempat kejadian perkara, Kuntadi mengatakan Kejagung mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan itu, di antaranya terkait efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Manfaat Membersihkan Kumparan AC

BACA JUGA:Benarkah Minum Yogurt Dapat Merusak Ginjal? Begini Penjelasannya

"Soal tempat persidangan, memang lokasi kejadian perkara ada beberapa yang kami temukan. Nanti masalah sidang di mana, akan dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas penanganan perkara akan dipertimbangkan, termasuk sisi kemudahan para saksi untuk dihadirkan. Kita menganut asas murah cepat," kata Kuntadi. (ANTARA)

Tag
Share