Kemenhub dan Kemenkeu Sepakati Kolaborasi Pertukaran Informasi Transportasi Laut
Kemenhub dan Kemenkeu Sepakati Kolaborasi Pertukaran Informasi Transportasi Laut-Yolanda Permata-menhub.go.id
JAMBIKORAN.COM - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran dan penggunaan data untuk meningkatkan pengawasan sektor transportasi laut. Kerja sama tersebut dilakukan untuk kepentingan pengawasan perpajakan terhadap pengusaha di lapangan.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024
"Saya kira perjanjian ini sangat berharga. Bukan perkara mudah bagi Kementerian Keuangan untuk memungut pajak dan semuanya dikembalikan kepada rakyat, salah satunya melalui berbagai proyek pembangunan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan. Transportasi yang dilaksanakan Kami ingin menjadi lembaga yang komprehensif, mencatat “seluruh pergerakan pedagang di sektor transportasi laut”, kata Menteri Jalan dalam sambutannya.
Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan melaksanakan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan pengguna angkutan laut. Objek kerjasama dalam perjanjian ini selanjutnya adalah data elektronik, data non-elektronik, dan data tertulis yang tersedia dalam database.
BACA JUGA:Ini Alasan Menhub, Tingkatkan Hubungan Regional Asia Pasifik Berbasis Digital
BACA JUGA:Menhub Tekankan Komitmen Kuat Dalam Kembangkan Bus Listrik
Dalam implementasinya, data dan informasi tentang perusahaan angkutan laut dipertukarkan secara online dan dari host ke host atau antar server yang terhubung langsung ke sistem antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan. Masa berlaku perjanjian ini adalah 5 tahun sejak ditandatangani atau sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2029. Sebelumnya perjanjian ini juga mulai berlaku pada tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Menhub berharap Kementerian Keuangan juga dapat mendukung pembelian AIS atau Automatic Identification System di seluruh Indonesia. AIS adalah sistem otomatis yang digunakan oleh kapal dan Vessel Traffic Services (VTS) untuk memberikan informasi lalu lintas maritim yang aman dan cerdas. Saat ini belum seluruh perairan Indonesia memiliki sistem AIS.
"Kalau kita lihat, masih banyak kapal di Kalimantan, Batam, dan Sulawesi yang tidak terlacak, padahal kapal tersebut harus memiliki AIS. Kalau kita bisa melacaknya, otomatis kita bisa menghitung jumlah kapal dengan lebih akurat." .pindah dan jumlah “barang bergerak kena pajak”, jelas Menhub.
Operator di industri jasa transportasi laut cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Sebab, perairan Indonesia mencakup 2/3 luas wilayah negara. Berkat banyaknya perusahaan jasa, perekonomian Indonesia terus tumbuh dan berkembang.(*)