OJK Perkuat Produk Bank Syariah dan Manajemen Risiko BPRS

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPRS.-ANTARA-Jambi Independent

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah disusun OJK bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) terkait yang bersifat penjelasan lebih rinci dan teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam contoh sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya.

BACA JUGA:Terkesan Baik, Inilah Deretan Zodiak yang Berjiwa Sosial Tinggi

BACA JUGA:Demi Dukung Pariwisata, Kementerian PUPR Selesaikan Penataan Kawasan Pantai Plengkung

Pedoman produk itu merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan oleh OJK pada 2016.

Pedoman produk pembiayaan musyarakah memuat beberapa hal diantaranya ketentuan pembiayaan musyarakah secara umum, para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah, dan ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha.

Pedoman tersebut juga mengatur tentang mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lainnya menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah, mekanisme pelunasan dipercepat, mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah.

Selain itu, pedoman itu juga memiliki pengaturan tentang skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan musyarakah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.

BACA JUGA:Tanda Tangani PKS, Ditjen Pendidikan Vokasi Siapkan SDM untuk Industri Gim

BACA JUGA:PM Israel Netanyahu Bantah Usulan Gencatan Senjata Biden

OJK pada Mei lalu juga menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS Dan Fintech P2P Financing untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berdasarkan prinsip syariah.

Perkembangan dan persaingan industri keuangan syariah dalam era digital saat ini menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk dapat lebih adaptif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah.

"Pedoman ini merupakan bentuk dukungan dalam proses digitalisasi agar BPR Syariah dapat melakukan sinergi serta kolaborasi dengan industri jasa keuangan syariah lainnya antara lain seperti Fintech P2P Financing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, prinsip syariah serta manajemen risiko yang baik," tuturnya.

Pedoman tersebut juga diterbitkan agar sinergi dan kolaborasi antara BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua industri.

BACA JUGA:Lebih dari Satu Juta Warga Palestina Terpaksa Tinggalkan Rafah akibat Serangan Israel

Tag
Share