Paripurna DPR Setujui Penarikan RUU Bahasa Daerah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat menyampaikan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI.-ANTARA-Jambi Independent

Dengan demikian, Komisi X DPR dan Kemendikbudristek menyepakati pula pembahasan RUU Bahasa Daerah dapat dilanjutkan ke depannya oleh pemerintahan berikutnya.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah secara seksama memerlukan waktu karena melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, pegiat bahasa daerah, pakar, akademisi, serta praktisi di dunia kebahasaan.

BACA JUGA:Ternyata Zodiak-Zodiak Ini Mudah Jatuh Cinta Loh, Khususnya Pada Pandangan Pertama

BACA JUGA:Terkesan Baik, Inilah Deretan Zodiak yang Berjiwa Sosial Tinggi

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada Komisi X DPR agar pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa periode pemerintahan selanjutnya, mengingat keterbatasan waktu pembahasan pada akhir periode masa pemerintahan menjadi tidak efektif.

RUU tentang Bahasa Daerah merupakan rancangan undang-undang atas usul inisiatif DPR RI yang telah mendapatkan tindak lanjut berupa Surat Presiden RI Nomor R-34/Pres/07/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Bahasa Daerah. (ANTARA)

Tag
Share