Harap Lahirkan Pimpinan KPK Berintegritas

Wapres Ma'ruf Amin memberi keterangan pers usai meninjau Kawasan Perkebunan Tebu Sermayam di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengharapkan panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) bekerja dengan baik sehingga dapat melahirkan pimpinan dan dewan KPK yang berintegritas.

"Pansel ini sudah disaring ada unsur pemerintah ada unsur NGO ada berbagai unsur. Kita harapkan pansel ini bekerja dengan baik dan bisa menyeleksi betul calon-calon pimpinan KPK ke depan," ucap Wapres memberi keterangan pers usai meninjau Kawasan Perkebunan Tebu Sermayam di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa.

"Kita harapkan ke depan tentu lebih baik lagi, supaya betul-betul yang memiliki integritas, kemampuan, itu saya kira," lanjut Wapres.

Wapres pun mengharapkan upaya-upaya pemberantasan korupsi di periode pimpinan KPK berikutnya juga lebih baik lagi.

BACA JUGA:Fasilitas Pendidikan Sangat Diperlukan di IKN

BACA JUGA:Menhub Beri Sokongan Penuh, Soal Penyediaan Kendaraan Listrik di IKN

Menurutnya, berbagai keberhasilan maupun hambatan dalam memberantas korupsi di periode pimpinan KPK sebelumnya dapat dijadikan pengalaman.

"Saya kira sudah banyak tentu pengalaman-pengalaman yang sudah dijalankan. Hambatannya atau tingkat keberhasilannya saya kira lima tahun ini sudah cukup semacam pengalaman-pengalaman yang sudah dilakukan. Karena itu, kita harapkan ke depan sudah bisa bekerja lebih baik lagi," ujar Wapres.

Sebelumnya, Pansel KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh dalam keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31 Mei 2024).

BACA JUGA:Ternyata Zodiak-Zodiak Ini Mudah Jatuh Cinta Loh, Khususnya Pada Pandangan Pertama

BACA JUGA:Terkesan Baik, Inilah Deretan Zodiak yang Berjiwa Sosial Tinggi

Yusuf menjelaskan bahwa masa tugas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan berakhir hingga 20 Desember 2024.

Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan