2 Orang Pengeroyok Tamu Hotel Diringkus, Buntut Pesan Cewek Open BO di Aplikasi

PENGEROYOKAN:Dua tersangka pengeroyokan tamu sebuah hotel di Kota Jambi ditahan Polresta Jambi. -Elvina Desti Saputri -Jambi Independent

“Pelaku inisial AA (25) warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, dan PW (18) warga Telanaipura,” ujarnya, Rabu 5 Juni 2024.

Kompol Cahyono menambahkan saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya, yang berjenis kelamin perempuan.

BACA JUGA:Tekad SAH Menjaga Kesejahteraan Pekerja Lewat Penetapan UMP

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Dapat Program Smart Green House Sebesar dari Kementan RI

“Atas perbuatannya, para pelaku kita sangkakan Pasal 351 Jo pasa 170 KUHP, dengan ancaman hukuman, penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (eri/ira)

Tag
Share