Ahmad Sahroni Klaim Sudah Kembalikan Rp 860 Juta dari SYL

Ahmad Sahroni-Jambi Independent-Modus Aceh

JAMBIKORAN.COM - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp 860 juta kepada KPK, yang diduga berasal dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Ahmad Sahroni, pengembalian uang dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa oleh penyidik KPK. Lena melapor bahwa uang yang diterima dari Syahrul berasal dari gratifikasi di Kementerian Pertanian.

"Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," kata Sahroni ketika menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Sahroni menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 860 juta terdiri dari Rp 820 juta yang diberikan secara tunai melalui mantan Staf Khusus Syahrul Yasin Limpo, Joice Triatman, dan Rp 40 juta yang ditransfer oleh SYL ke rekening NasDem untuk bantuan bencana alam.

BACA JUGA:SYL Mohon Rekeningnya yang Diblokir Dibuka Kembali Untuk Bayar Biaya Hidup

BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Sahroni mengatakan telah mengembalikan setelah berangsur perkara ini. “Memang disarankan oleh KPK atas pemeriksaan staff accounting Lena, maka itu besoknya saya kembalikan dan semuanya yang terkait Kementan itu dikembalikan,” kata dia usai menjadi saksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga mengaku tidak tahu asal usul dari uang tersebut.

“Tapi secara moral, tanggung jawab, saya sebagai Bendum mengembalikan itu semua. Dan lagi-lagi NasDem tidak pernah tahu apa yang dilakukan dalam kegiatan tadi di sidang, ada (disinggung) pembagian sembako, telor, dan sapi,” tuturnya.

Menurut Sahroni, tidak ada koordinasi atau laporan yang dilakukan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

BACA JUGA:SYL Minta Perkara TPPU Dipercepat: Saya Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

BACA JUGA:Hakim Cecar Febri Diansyah Soal Dugaan Pengaruhi Saksi di Kasus SYL

“Tadi juga dipertegas oleh Pak SYL bahwa jangan disamakan partai sengan ormas terkait dengan sayap partai, maka itu menjelaskan bahwa partai tidak terlibat di dalam urusan terkait apa yang dilakukan Pak SYL sendiri.”

Dalam perkara korupsi di Kementan, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya, dengan modus memeras para pejabat eselon I.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan