Indonesia Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Para Pekerja dari Ancaman Bahaya Biologis

Indonesia Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Para Pekerja-Yolanda Permata-kemnaker.go.id

JAMBIKORAN.COM- Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk memastikan penerapan K3 dalam menghadapi ancaman biologis.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja menjadi landasan utama untuk memitigasi risiko tersebut.

Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk melakukan penilaian dan pengendalian faktor risiko biologis setahun sekali.

Di kancah internasional, Indonesia berkomitmen kuat dalam upayanya mengedepankan keselamatan dan kesehatan pekerja dari bahaya biologis. Indonesia bertekad untuk meminimalkan risiko bahaya biologis di tempat kerja melalui penerapan peraturan yang ketat dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

BACA JUGA:PLN UID S2JB Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2024 Gelorakan Budaya K3 untuk Menjaga Keberlangsungan Usaha

BACA JUGA:Demi Dukung Pariwisata, Kementerian PUPR Selesaikan Penataan Kawasan Pantai Plengkung

Komitmen ini telah disampaikan  pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.

“Indonesia mendukung penuh upaya ILO dalam mengatasi bahaya biologis di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas utama kami,” kata Plt. Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Fahrurozi, di Jenewa, Selasa 4 Juni 2024.

Untuk memperkuat upaya ini, Indonesia membentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3 (KT 13-01) untuk mengembangkan standar dan metode nasional terkait K3, termasuk standar untuk bahaya biologis.

Salah satu hasil karyanya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099:2022 tentang Penilaian Faktor Biologis di Tempat Kerja yang dikembangkan bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN).

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai entitas seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), KADIN, serikat pekerja, ilmuwan dan peneliti untuk mengembangkan metode pengukuran biologis yang lebih baik,” tambah Fahrurozi.

BACA JUGA:Kemenkumhan Jadi yang Terbaik, Dalam Penerapan SPBE Kategori Kementerian

BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Gelar Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha dan Importir

Sementara itu, Muhamad Idam, Direktur Pengujian K3 Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa Indonesia telah mengambil tindakan nyata terhadap ancaman biologis seperti COVID-19, Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan