Indonesia Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Para Pekerja dari Ancaman Bahaya Biologis
Indonesia Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Para Pekerja-Yolanda Permata-kemnaker.go.id
Untuk menangani COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan bersama ILO dan Ikatan Dokter Indonesia menerbitkan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja pada tahun 2020.
"Pandemi COVID-19 memberi kita semua pelajaran berharga tentang tindakan pencegahan komprehensif di tempat kerja,” kata Idam
Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja.
Untuk HIV/AIDS, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.
“Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan ILO dan negara anggota lainnya untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani bahaya biologis di tempat kerja,” tegas Idam.(*)