Begini Syarat dan Prosedur Buat SIM Baru, Yuk Simak!

Iustrasi sim--Bukalapak.com

4. Jika pemohon SIM perorangan tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, maka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

5. Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

6. Perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata juga harus dilakukan.

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus Kepada Kapolri, Ini Alasannya

BACA JUGA:Musnahkan 6 Rakit PETI, Razia Tim Gabungan TNI Polri di Sungai Buluh, Muara Bungo

8. Terakhir, menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Dengan mematuhi semua aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan para pemohon SIM dapat memperoleh SIM dengan lancar dan dapat digunakan dengan baik dalam berkendara di jalan raya.

Semua syarat ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan serta mendorong budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.(*)

Tag
Share