MK Diskualifikasi Caleg Golkar Erick Hendrawan karena Tak Umumkan Status Eks Napi
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. --Antara
JAMBIKORAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar, Erick Hendrawan, yang mencalonkan diri di Dapil Tarakan 1. Keputusan ini diambil karena Erick tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dengan Nomor Perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis (6/6/62024). Pihak pemohon adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait adalah Partai Golkar.
"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis (6/6/2024).
Menurut pertimbangan MK, Erick Hendrawan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD karena terbukti merupakan mantan narapidana yang belum melewati masa jeda lima tahun ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Fakta ini diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr yang diputus pada 23 Mei 2019.
BACA JUGA:Sekda Budhi Hadiri Tegak Tiang Museum Kompleks KCBN Muaro Jambi
BACA JUGA:Sekda Budhi Hartono Hadiri FGD Revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi
"Yang bersangkutan tidak secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Oleh karena itu, terhadap Erick Hendrawan Septian harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
MK berpendapat untuk melindungi hak konstitusional pemilih Erick, harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk satu jenis surat suara yakni untuk DPRD Kota Tarakan, Dapil Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari setelah putusan dibacakan, dan hasil perolehan suara dapat ditetapkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK. (*)