Sdjiwa Coffe Terancam Denda Besar

DENDA: Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andrian saat menandatangani segel yang akan dipasang.--Jambi Independent

JAMBI - Kafe Sdjiwa Coffe yang berada di Jalan Letmud Sarniem, Kenaliasam, Kotabaru terancam sanski berat. Kafe ini disegel Satpol PP Kota Jambi, Jumat 20 Oktober 2023 malam lalu.

Kafe Sdjiwa melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Kota Jambi. Kafe tersebut menarik perhatian publik karena menampilkan tarian tak senonoh dan musik DJ, yang telah menjadi viral di media sosial sebelum disegel.

Namun, sayangnya, tarian DJ dan musik tersebut melanggar ketentuan peraturan di Kota Jambi.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi menjelaskan bahwa  pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Sdjiwacoffe adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.

BACA JUGA:5 Cara Efektif Mencegah Ular Masuk ke Rumah

BACA JUGA:Banyak Lahan Persawahan jadi Kebun Sawit

Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.

"Jadi pemiliknya bisa terancam denda bisa sampai Rp10 juta lebih," kata Feriadi, Kamis (26/10).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut.

Hal itu dikarenakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Jambi tengah menjalani diklat.

BACA JUGA:Kebersamaan Astra Honda dan Konsumen di IMOS+ 2023

BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Beserta Isteri Tampil Memukau Pada Acara Jambi Berbatik

"Dalam dua atau tiga hari ini nanti kita panggil," jelasnya.

Pelanggaran Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum ancaman dendanya Rp1 juta.

Tag
Share