Sdjiwa Coffe Terancam Denda Besar

DENDA: Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andrian saat menandatangani segel yang akan dipasang.--Jambi Independent

Sementara pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol, ancaman dendany bisa Rp10 juta. 

"Kalau Cafe itu menyediakan minum alkohol, maka dendanya akan lebih berat. Tapi kalau minuman itu dibawa konsumen/tamu dari luar, maka ancaman denda bisa lebih ringan," pungkasnya.(zen/ira)

Tag
Share