Pembuatan SIM di Tanjab Timur Rendah

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur AKP Maskat Maulana.-Jambi Independent-Harpandi

MUARASABAK - Surat Izin Mengemudi atau yang familiar dengan sebutan SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara yang telah masuk batas usai, minimal 17 tahun.

Selain itu, dengan terdatanya identitas para pengemudi melalui sistem SIM ini, maka Polri bisa memiliki daftar penduduk yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain terhindar dari sanksi tilang di jalan raya, dengan memiliki SIM ini, seorang pengendara juga membuktikan bahwa dirinya memiliki skill berkendara yang baik. Mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan.

Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Tanjab Timur AKP Maskat Maulana saat diwawancarai mengatakan, untuk di Kabupaten Tanjab Timur sendiri, minat masyarakat untuk membuat SIM ini masih tergolong rendah.

BACA JUGA:Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Ko Apex

BACA JUGA:Bangun 2 Ruas Jalan dan Irigasi Targetkan Penyelesaikan Visi dan Misi M Fadhil dan Bakhtiar

Ini bisa disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, masyarakat terkadang menganggap memiliki SIM bagi pengendara itu hanya sebatas formalitas saja.

Selain itu, masih ada paradigma ditengah masyarakat yang menganggap, proses pembuatan SIM yang sulit dan belum tentu lulus dengan mudah untuk mengikuti ujiannya hingga memperoleh SIM.

"Dari hasil razia hanting yang kerap kita lakukan, masih sering ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM, memiliki SIM yang telah habis masa berlakunya dan ada pula yang berpergian tidak membawa SIM dengan alasanluoa atau ketinggalan,"ucapnya.

Padahal jika tela'ah lebih jauh terkait manfaat dan dampak positif memiliki SIM ini, itu bisa menjadi pedoman bagi pengendara agar lebih taat mematuhi aturan dan juga memiliki bekal agar pengendara bisa melaju di jalan raya dengan aman, baik dan benar, sehingga terhindar dari hal-hal buruk yang bisa saja terjadi saat berkendara.

BACA JUGA:Karantina Jambi Temukan Gelembung Ikan Tanpa Dokumen di Kargo Bandara

BACA JUGA:Khofifah Sebut Dukungan Golkar Tanpa Mahar

Biasanya, pendaftaran pembuatan SIM akan meningkat disaat adanya pembukaan penerimaan CPNS atau lowongan kerja dan juga di saat masuk proses pendaftaran perguruan tinggi.

"Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM atau masa berlaku SIM nya telah mati, dan kerap berpergian dengan mengengadai kendaraan, kami imbau untuk segera membuat SIM. Karena itu suatu kewajiban saat mengendarai kendaraan," ungkap Kasat Lantas Polres Tanjab Timur ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan