Residivis Berbagai Kasus Curi Truk Asal Jambi
--
BANYUASIN - Sebuah mobil truk Mitsubishi colt diesel nopol BH 8978 NV yang disopiri Joni, warga Provinsi Jambi raib saat korban tengah menumpang tidur di warung pecel lele.
Korban baru mengetahui truknya hilang dicuri setelah terbangun dari tidur pada Selasa 21 November 2023 pagi.
Awalnya, truk diparkir di belakang warung pecel lele Pakde Blemot, di Jalintim Palembang-Betung, Km 13, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (20/11) malam.
"Saat korban hendak cuci muka di toilet, dan melihat dari kejauhan mobil truknya sudah tak ada lagi di parkiran," terang Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Apriliya Rahmadani, Kamis (23/11).
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Talang Kelapa, Selasa pagi.
"Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa, langsung turun melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Korban panik dan langsung melaporkan kasus pencurian truk ke Mapolsek Talang Kelapa. Tak lama kemudian, Unit reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin Ipda Agum Marenra melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, pelakunya diketahui dan berhasil diringkus dan diamankan.
Tersangkanya Adi Saputra (35), ditangkap pada Selasa (21/11) sekitar pukul 22.45 di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin.
"Pelaku ditangkap di Sungaikeruh, Muba tanpa perlawanan sama sekali," ungkap Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, ia berhasil membawa kabur truk korban setelah mengambil kunci kontak mobil.
"Pelaku ambil kunci kontak mobil yang disimpan korban di dekat bantal, selanjutnya kabur hingga ke Muba," terangnya.
Pelaku sendiri merupakan residivis bermacam kasus, yaitu tahun 2004 terlibat kasus narkotika, jalani 3 tahun 4 bulan di Lapas Jambi, tahun 2018 terlibat perkara penggelapan mobil angkot, jalani hukuman penjara 2 tahun.
Lalu, tahun 2020 terlibat perkara penggelapan sepeda motor, menjalani hukuman penjara selama 8 bulan dan tahun 2021 perkara penggelapan mobil truk PS 120 menjalani hukuman penjara 2 tahun. (*)