Rp174 Juta Jadi Temuan BPK, Dugaan SPPD Fiktif Di DPRD Kerinci

Gedung DPRD Kabupaten Kerinci.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
BACA JUGA:Daftar iPhone yang Dapat Fitur AI di iOS 18, Cek Apa Saja
Lanjutnya, sebagaimana juga dimaksud di dalam Pasal 36. Peraturan menteri keuangan, apabila asas ini dilanggar, maka dapat dikatakan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Tambahnya lagi, dalam hal ini, jika ASN dalam tekanan atasan dan tidak dalam persetujuannya, menurut Viktor, tidak perlu diminta pertanggungjawabannya. “Berarti yang mengambil keputusan yang bertanggung jawab, kalau pimpinannya yang mengambil keputusan, maka pimpinannya yang bertanggung jawab. Artinya, hanya dipakai namanya untuk terwujudnya tujuan pencairan uang perjalanan dinas tersebut, Kecuali dia menyetujuinya,” tutupnya.(sap/zen)