Potensi Kehilangan PNBP Rp3 Triliun dari Bebas Visa Kunjungan
Dua wisatawan mancanegara mengunjungi kawasan wisata Kota Tua.-ANTARA-Jambi Independent
BACA JUGA:Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Kepada Non Muslim? Begini Penjelasannya
“Kebijakan itu diterbitkan untuk melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata yang produktif dan aman dari COVID-19,” katanya.
Kebijakan penghapusan BVK dan penerapan VKSK hanya bersifat sementara. Sebab, menurut Adhi, kebijakan itu hanya untuk merespons kondisi pandemi COVID-19 dan hanya diatur dalam Permenkumham.
Perpres Nomor 21 Tahun 2016 belum dicabut atau diubah dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi, sehingga berpotensi diterapkan kembali.
”Jika kebijakan BVK kepada 169 negara tersebut diterapkan kembali, negara akan kehilangan PNBP dari VKSK yang berasal dari negara subjek BVK,” ungkap Adhi. (ANTARA)