Hak Sosial-Politik dalam Demokrasi Indonesia: Kebebasan dan Pembatasan
Rizwan Handika-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Pembatasan HAM dalam konteks sosial-politik sering kali diperlukan untuk memastikan bahwa kebebasan satu individu tidak merugikan hak individu lainnya. Kebebasan berkumpul dan berdemonstrasi, misalnya, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu ketertiban umum atau merusak properti publik. Negara memiliki kewajiban untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak-hak individu dan kepentingan umum, memastikan bahwa pembatasan yang diterapkan adalah proporsional dan tidak diskriminatif.
Selain itu, kebebasan media dan pers, meskipun sangat penting dalam demokrasi, juga harus diatur untuk mencegah penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan yang bisa membahayakan stabilitas sosial dan politik. Regulasi yang ketat dan penerapan kode etik jurnalistik diperlukan untuk menjaga integritas dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
BACA JUGA:Begini Cara Menjaga Kesehatan Sesuai Tanda Zodiak (Part 2)
BACA JUGA:Perceraian di Muaro Jambi Meningkat, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Meskipun prinsip dan jaminan hak warga negara telah diakui dalam konstitusi, pelaksanaannya masih jauh dari ideal. Perlu ada komitmen yang kuat dari semua elemen bangsa untuk membangun tradisi kebebasan yang diiringi dengan penegakan hukum yang tegas. Hanya dengan begitu, Indonesia dapat mencapai demokrasi yang substansial dan berkeadilan sosial bagi semua warganya.
Untuk memajukan demokrasi, masyarakat harus terus memperjuangkan kebebasan publik dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik. Demokrasi politik sebagai sarana dan demokrasi sosial sebagai tujuan adalah dua sisi dari mata uang yang sama, yang keduanya harus diperjuangkan untuk mewujudkan keadilan dan persamaan. Sebuah demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu mendengar dan menghargai suara setiap warganya, memastikan bahwa hak-hak asasi dihormati dan dilindungi. Dalam upaya ini, setiap individu memiliki peran penting untuk berkontribusi menuju Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan. (*)
Penulis merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.