Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono Akui Disuruh SYL Setor Duit Rp 800 Juta ke Firli Bahuri

SYL dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan-Cristien Matondang-Antara

JAMBIKORAN.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, mengatakan bahwa ada sejumlah uang sebesar Rp800 juta yang diberikan kepada eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Uang tersebut diberikan kepada Firli Bahuri atas arahan dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasdi, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan, mengungkapkan fakta tersebut saat ia menjadi saksi untuk Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu.

Kasdi menyatakan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga terlibat dalam kasus serupa.

BACA JUGA:Ada Permintaan SYL Rp500 Juta untuk THR DPR RI

BACA JUGA:Mantan Sekjen Kementan RI Jadi Saksi Mahkota di Sidang SYL dan Anak Buahnya

“Pak Hatta memperjelas bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli," ungkanya.

Kasdi mengatakan bahwa pernyataan Hatta tersebut menjelaskan dengan lebih jelas maksud dari arahan Syahrul Yasin Limpo kepada para pejabat eselon I di Kementan.

"Lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing dana lagi dari para pejabat Kementan," ujarnya menambahkan.

Kasdi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Hatta, uang sebesar Rp800 juta itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.

BACA JUGA:SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekeningnya untuk Menafkahi Keluarga

BACA JUGA:Menko Airlangga Tidak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL

Namun demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai alasan mengapa uang tersebut diberikan kepada Firli melalui Kapolrestabes Semarang.

Dalam kasus itu SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.

Tag
Share