Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono Akui Disuruh SYL Setor Duit Rp 800 Juta ke Firli Bahuri

SYL dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan-Cristien Matondang-Antara

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Tag
Share